oleh

Menteri ESDM Dan Dirut Pertamina RI Minta Polisi Tangkap Penjual BBM Bersubsidi Ke Industri

Swarantt.net, Ruteng – Ignasius Jonan selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral meminta kepada Kapolres Manggarai untuk segera menangkap pelaku penjual BBM Bersubsidi Ke Pihak Industri di Wilayah Hukum Polres Manggarai pada Jumat (10/5)

“Saya minta kepada Polres Manggarai untuk segera menangkap Pelaku penjual BBM Bersubsidi ke Pihak Industri” Ujar Ignasius Jonan Saat ditemui di Mano Kecamatan Pocoranaka Kabupaten Manggarai Timur

Jonan menjelaskan pada prinsipnya  BBM Bersubsidi sangat dilarang untuk diperjualbelikan kepada Industri dan jika hal demikian terjadi, Pihaknya meminta kepada Masyarakat untuk laporkan kepada Pihak Kepolisian

“Pada prinsipnya BBM bersubsidi dilarang untuk diperjualbelikan kepada Industri dan saya Minta jika ada kejadian seperti itu segera laporkan kepada pihak Kepolisian” Jelas Jonan

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati bahwa tindakan penjualan BBM bersubsidi ke Pihak Industri merupakan tindakan melanggar Hukum dan bagi Pertamina tindakan seperti itu tidak akan diberi toleransi

Dia menjelaskan BBM bersubsidi dialokasikan untuk masyarakat kurang Mampu dan jika dalam penyaluran tidak tepat sasaran makan harus diusut untuk diperoses secara hukum

“BBM bersubsidi itu dialokasikan bagi Masyarakat tidak Mampu, jika dalam peroses penyaluran tidak tepat sasaran, kita minta pihak kepolisian untuk segera usut dan diperoses secara Hukum” Tukas Nicke Widyawati

Diketahui saat ini Kepolisian Polres Manggarai tengah mengusut KASUS mafia bahan bakar minyak (BBM) yang diduga melibatkan PT Elnusa Petrofin, pengusaha BBM, dan Depo BBM Reo.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 88 ribu liter BBM jenis solar subsidi dijual dengan harga nonsubsidi atau industri. Solar tersebut diangkut dengan tangki delapan ribu liter sebanyak 11 kali sejak Juli sampai Oktober 2018.

Solar subsidi tersebut dibeli melalui letter of order (LO) dari Stasiun Pengisian BBM Umum (SPBU) 54.865.03 di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong. Namun, PT Elnusa Petrofin mengangkut solar tersebut dari Depo BBM menuju Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) non subsidi 55.865.10 di Kelurahan Mata Air Kecamatan Reo Kabupaten Manggarai.

Sumber Media Indonesia menyebutkan aktivitas mafia itu terhenti sejak adanya anggota Polres Manggarai yang menelusuri kasus tersebut pada Oktober 2018. Hal itu dibenarkan oleh pimpinan PT Elnusa Petrofin Reo Canon Laapen dan pihak APMS 55.865.10 Reo melalui pengawas Alfred Ledo dan operator Beato Huwa.

Namun, Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Wira Satria Yudha mengaku baru mengetahui adanya kasus tersebut sejak diberitakan oleh Media Indonesia pada 28 Desember 2018 lalu. “Kami baru tahu dari berita,” kata Satria.

Satria mengatakan pihaknya akan serius mengusut kasus tersebut. Termasuk mencari tahu oknum anggota yang sudah lebih dahulu mendatangi pihak-pihak SPBU dan APMS serta PT Elnusa Petrofin.  “Nanti pasti ketahuan,” katanya.

Sementara itu, Sales Eksekutif Pertamina Wilayah Flores Adamilyara Aqil tidak menjelaskan perkembangan hasil penyelidikan internal. Dia tidak menjawab ketika dihubungi Media Indonesia (Admin/HS)

Komentar