Manggarai, SwaraNTT.Net – Mantan Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD dr. Ben Mboi Ruteng, Maxmilian S. Kolbey, sejak dirotasi pada bulan Februari 2022 sampai dengan bulan April 2022, tidak pernah masuk kerja dan tanpa alasan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Manggarai, Fransiskus C. Gabur, saat ditemui SwaraNTT.Net di ruang kerjanya menjelaskan, yang bersangkutan Maxmilian S. Kolbey, berdasarkan SK tertanggal 3 Februari 2022 di tempatkan di bagian Hukum Setda Manggarai.
“Sejak dirotasi pada bulan Februari 2022 ke bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai, yang bersangkutan belum melapor diri. Dan sampai saat ini juga belum pernah masuk kantor tanpa alasan,” jelas Kabag Hukum Fransiskus C. Gabur, pada Jumat (8/4/2022).
Menurut Kabag Hukum, Fransiskus C. Gabur, sampai dengan saat ini belum mengetahui alasan tidak masuk kerja salah satu pegawainya itu.
Ia juga merincikan total alpa masuk kerja, sejak bulan Februari sampai saat ini, yang bersangkutan tidak masuk kantor selama 48 hari kerja.
Lanjut Kabag Fransiskus, pihaknya akan mengeluarkan surat pemanggilan terhadap saudara Maxmilian S. Kolbey.
“Saat ini belum keluar surat teguran. Minggu depan rencana keluarkan surat panggilan terhadap yang bersangkutan. Karena menurut PP 94 tahun 2021 harus melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkuan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kabag Hukum Fransiskus C. Gabur
![]()
![]()
![]()
