Manggarai, SwaraNTT.Net – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai memeriksa Koordinator Lapangan (Korlap) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus, Engelbertus Risman Karson, pada Kamis (8/6/2023).
Pemanggilan tersebut buntut aksi demo jilid dua (II) yang dilakukan PMKRI cabang Ruteng, pada Senin 5 Juni 2023, terkait penetapan tersangka terhadap Gregorius Jeramu (pemilik lahan) dan Benediktus Aristo Moa merupakan ASN Dinas Perhubungan Manggarai Timur, yang berlangsung depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Ditemui SwaraNTT.Net, di Kantor Polres Manggarai pihak PMKRI melalui pengacara Fridolinus Sanir, didampingi ketua PMKRI cabang Ruteng Laurensius Lasa, menyebutkan Korlap aksi demo jilid II Engelbertus Risman Karson, telah memenuhi panggilan penyidik Polres Manggarai.
Menurut Fridolin, aksi bakar ban yang dilakukan PMKRI merupakan hal yang biasa, selain itu aksi serupa yang dilakukan PMKRI juga telah diatur dalam undang-undang.