MANGGARAI BARAT, SwaraNTT.Net – Forum Masyarakat Peduli Badan Pertanahan Nasional (FP2N) Kabupaten Mabar menggelar aksi demo di depan kantor Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat, Senin ( 27/7/2020)
Dalam aksi tersebut, FP2N mengutarakan beberapa tuntutan kepada BPN Mabar terkait permohonan sertifikat tanah yang berujung menjadi sengketa antara Suwandi Ibrahim salah satu ahli waris dari Alm. Ibrahim Hanta, yang di hibahkan kepada Mikael Mansen, dengan Pihak kedua, Nikolaus Naput dan Ibu Beatrix Seran Nggebu (Istri dari Nikolaus Naput), yang berlokasi di Lengkong Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Kabupaten Manggarai, Soroti Program Kampung KB
FP2N menilai bahwa bukti kepemilikan yang dijadikan alas hak bagi Niko Naput dan Beatrix Seran Nggebu untuk pengajuan permohonan sertifikat ke BPN tidak memenuhi syarat.
Sehingga dalam aksi tersebut, dihadapan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Mabar, Florianus Adu, selaku Ketua FP2N dalam orasinya menyampaikan permintaanya, untuk mendesak Pihak BPN Mabar membatalkan produk hukum atas nama, Nikolaus Naput, atas obyek tanah yang berlokasi di Lengkong Karanga yang menggunakan persyaratan yang tidak benar sebagai alas hak dalam permohonan penerbitan sertifikatnya.
Yang mana, dokumen yang digunakan adalah surat Penyerahan Tanah Adat pada tanggal 21 Oktober 1991 a.n. Beatrix Seran Nggebu tidak sesuai, antara yang tercatat didalamnya dengan fakta fisik obyek tersebut, termasuk luas lahan, lokasi tanah dan batas-batas tanah tersebut.
Baca Juga: Kepergok Buang Sampah ke Kebun Warga, Can: Bawa Pulang Ke Pagal Ini Sampah
FP2N menilai pihak BPN Mabar tidak teliti dalam menangani proses pelayanan permohonan sertifikat tanah di Manggarai Barat, sehingga terdapat begitu banyaknya produk hukum yang telah dihasilkaan berakhir sengketa (Tumpang tindih).
Beberapa alasan lain, yang menjadi dasar aksi FP2N tersebut pun disampaikan Florianus Adu, pada saat orasi dihadapan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Mabar.
Atas beberapa alasan tersebut, FP2N menyatakan sikapnya antara lain yang pertama, mendesak pihak BPN Mabar membekukan atau membatalkan produk hukum atas nama, Nikolaus Naput, atas obyek tanah yang berlokasi di Lengkong Karanga berdasaran alas hak surat Penyerahan Tanah Adat pada 21 Oktober 1991 a.n. Beatrix Seran Nggebu.
Kedua, mendesak BPN Mabar untuk tidak menjadi bagian dari salah satu pihak yang bersengketa, dengan melegitimasi dokumen pemohon yang diduga kuat kesepakatan dilakukan antara, Sdr. Yohanes B. Selatan, S.H dengan Sdr. Ibrahim Hanta, yang dilaksanakan BPN Mabar, di Labuan Bajo pada 11 Maret 2019, mengalami cacat hukum karena nama, Ibrahim Hanta (Ayah kandung Sdr. Ibrahim A. Hanta), yang tercatat dalam Aerita Acara (BA) Kesepakatan oleh Badan Pertanahan Nasional Mabar telah meninggal dunia pada 14 Maret 1986.
Ketiga, mendesak BPN Mabar untuk bekerja secara profesional meneliti dokumen-dokumen kepemilikan yang diajukan pihak pemohon, Nikolaus Naput, sebelum diberikan kepastian baik bukti surat pelepasan kepemilikan tanah adat, lokasi obyek yang diajukan pemohon/termohon hingga upaya-upaya mediasi yang tidak terkesan ‘rekayasa’. Hal tersebut demi menjamin kepastian produk hukum yang baik demi menghindari konflik horisontal antara sesama warga yang membutuhkan jaminan kebenaran atas hak kepemilikan lahan di Manggarai Barat.
![]()
![]()
![]()
