oleh

Bawaslu NTT Pantau Coklit Bagi Pemilih Disabilitas Mental di Kabupaten Manggarai

MANGGARAI, SwaraNTT.NetKoordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT, Melpi Marpaung, ST didampingi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia, M.Pd dan Kordinator Divis HP3S Fortunatus H. Manah, S.Pd melakukan pemantauan secara langsung proses pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) bagi pemilih disabilitas mental di TPS 002 Desa Satar Ngkeling Kecamatan Wae Ri’i pada Selasa 11/08/2020.

Melpi Marpaung menjelaskan pemantauan secara langsung itu dilakukan dengan tujuan  agar seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat haknya terakomodir sebagai pemilih pada saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara serentak yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.

“Ini kita lakukan dengan tujuan agar seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat hak pilihnya diakomodir pada saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara serentak yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020” Jelasnya

Terkait hak pilih bagi pemilih yang dikategori sebagai Pemilih disabilitas Mental sebut dia telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015.

“Terkait hak pilih bagi pemilih disabilitas mental itu sudah diatur dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015” Tandasnya

Dalam putusan itu jelas dia secara umum menyebutkan hak yang dimiliki oleh para penyandang disabilitas dalam pemilu
meliputi: hak untuk mendapatkan informasi tentang pemilu, hak untuk
didaftarkan guna memberikan suara, dan hak atas akses ke Tempat
Pemungutan Suara (TPS).

“Dalam putus MK secara umum hak yang dimiliki oleh pemilih disabilitas mental seperti hak untuk mendapatkan informasi tentang pemilu, hak untuk
didaftarkan guna memberikan suara, dan hak atas akses ke Tempat
Pemungutan Suara (TPS)” tuturnya

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia

Dia mengatakan pemantauan coklit bagi pemilih disabilitas mental merupakan bagian dari printah Undang-Undang yang harus dilaksanakan selama pemilih tersebut memenuhi syarat

“Semua pemilih yang memenuhi syarat termasuk yang terkategori disabilitas mental wajib di data dengan diberi kode khusus” jelasnya

Tahapan Coklit sebut dia berakhir sampai pada tanggal 13 Agustus sebagaimana diatur dalam PKPU 19 Tahun 2019, untuk itu KPU berserta jajarannya diharapkan semua pemilih yang memenuhi syarat sudah di Coklit hingga 100%

“Aturan PKPU Nomor 19 Tahun 2020 batas akhir coklit itu pada tanggal 13 Agustus 2020, diharapkan KPU beserta jajaran sudah selesai 100 % melakukan Coklit bagi seluruh pemilih yang memenuhi syarat” tutupnya