Manggarai, SwaraNTT.Net – Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) ungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur oleh seorang sopir travel rute Ruteng (Manggarai) – Borong Kabupaten Manggarai Timur, terhadap penumpangnya, serta pemotor di Pagal, kecamatan Cibal, Manggarai.
Kepada Swara, Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh melalui Paur Humas IPDA I Made Budiarsa mengatakan dua laporan polisi kasus persetubuhan anak dibawah umur yakni LP/49/IV/2024/SPKT RES.MANGGARAI dan LP/50/IV/2024/SPKT/RES.MANGGARAI
Ipda Made menjelaskan, pada kasus yang pertama; persetubuhan anak dibawah umur itu terjadi pada Jumat 05 April 2024 sekira pukul 15.00 Wita.
“Pelaku berinisial G dengan alamat Peot, kelurahan Rana Loba, kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur. G diketahui bekerja sebagai seorang sopir, sementara korban berinisial FF asal Manggarai Timur,” katanya.
Peristiwa tersebut jelas Made, terjadi di pangkalan Travel Ruteng – Borong, persisnya depan toko Pasific, kelurahan Pitak, kecamatan Langke Rembong, Manggarai, NTT laporan ini diterima pada 08 April 2024.