BKN Mempermudah Proses Usul dan Penetapan Status Kepegawaian Cukup Melalui SIASN

JAKARTA, SwaraNTT.net – Instansi pemerintah yang ingin melakukan proses pengusulan dan penetapan status kedudukan dan kepegawaian yang ditujukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap pegawai ASN di instansinya, kini tidak perlu repot untuk datang langsung ke kantor BKN.

Layanan usul dan penetapan status kedudukan dan kepegawaian sudah dapat diakses dan diproses cukup melalui sistem berbagai pakai antara BKN dengan instansi – SIASN.

Kepala BKN Prof. Zudan mengungkapkan digitalisasi manajemen ASN diperlukan sebagai langkah awal dari terbentuknya good government.

Melalui penerapan manajemen ASN berbasis digital, layanan kepegawaian ASN akan menyesuaikan karakter dan kebutuhan terkini sehingga bisa berjalan lebih efektif dan efisien.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan