Sumba Timur, SwaraNTT.Net – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kupang melalui Pos POM Sumba Timur bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumba Timur melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah apotek dan toko obat-obatan di pusat kota Melolo Kecamatan Umalulu Rabu, (27/05/2020).
Sidak ini dilaksanakan Berdasarkan Surat Tugas Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Nomor : B-RT.02.01.118.1181.05.20.657 tertanggal 26 Mei 2020.
Dalam sidak tersebut ,ditemukan ditemukan pelanggaran dimana ada yang menjual obat keras/daftar G. Dan Apotiknya belum memiliki Surat Izin Apotek (SIA), serta Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) tanpa kewenangan dan keahlian serta menjual obat tradisional tanpa izin edar. Dan ini ditemukan di Apotik Permata Farma.
Saat petugas meminta menunjukkan surat izin ,pasangan suami istri Martinus Theopilus (53) dan Martha Daud (47), sebagai penguasa barang dan pemilik apotek mengakui belum memegang surat izin mendirikan apotek.
Koordinator Pos POM Sumba Timur Bernardus B. Moron,S Si.,M.Hum saat ditemui di kantornya kepada SwaraNtt.Net menjelaskan, kuat dugaan adanya keterlibatan oknum staf Dinas Kesehatan terkait izin dan pengadaan obat-obatan dan juga.
“Si martinus ini dengan sengaja tetap menjual obat-obatan yang sudah di larang, padahal sebelumnya sudah mendapat dua kali teguran keras dan menandatangani surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, jadi ini merupakan yang ketiga kalinya” katanya.

“Bersama Kepolisian dan Dinkes ,kami sudah mengamankan sekitar 10 jenis obat keras dan 30 jenis obat tradisional berbahaya siap edar yang di serahkan langsung oleh pemilik apotek ,serta tetap menutup paksa apotek dan mencabut papan nama apotek yang disaksikan langsung oleh masyarakat dan semua petugas instansi yang terlibat, meskipun pemilik melobi agar masalah ini di selesaikan secara kekeluargaan” ungkapnya.
Lebih lanjut Bernad menjelaskan, laporan sudah di kirim ke BPOM di Kupang untuk ditindak lanjuti secepatnya dgn tuntutan sesuai UU no 36 th 2009 pasal 108, dan pasal 198 tentang kesehatan dengan pidana penjara dan denda Rp.100.000.000.
![]()
![]()
![]()

Komentar