Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia mengatakan penertiban APK dilakukan agar tidak terjadi kampanye di luar masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU.
KPU, jelas Marselina, telah menetapkan bahwa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023. Bawaslu RI juga telah menegaskan, mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 dilarang melakukan kampanye.
“Karena itu, peserta pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tanggal 3 November 2023 dilarang melakukan kampanye sebelum tanggal 28 November 2023,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Yohanes Manasye menambahkan sebelum mengamankan APK, Bawaslu Kabupaten Manggarai telah melakukan berbagai upaya pencegahan.
“Sebelumnya, kami sudah mengeluarkan imbauan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu. Kami minta agar para caleg mengamankan sendiri APK-nya,” kata Yohanes.