DKPP RI Menggelar Sidang Kode Etik Ketua KPU Sumba Barat

Kasus dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut terverifikasi dengan Nomor Perkara : 42-PKE-DKPP/IV/2020.

Untuk diketahui, Ketua KPU Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami diduga telah melanggar ketentuan pasal 90 ayat1 huruf c PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang kerja KPU yakni:

1). Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU  kabupaten/kota wajib berprilaku;

  • c). Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan,    penyalahgunaan narkoba,berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang – undangan;