JAKARTA, SwaraNTT.net – Pemerintah resmi mengatur percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi pada sektor ketenagalistrikan. Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 10 April 2025 dan diundangkan lima hari kemudian.
Sebagaimana diketahui, peraturan tersebut berisi peta jalan untuk mengakhiri operasional PLTU batu bara guna mencapai target net-zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.
Strategi untuk menghentikan pemakaian listrik tenaga fosil tersebut mencakup pensiun dini PLTU batu bara berdasarkan sejumlah kriteria, serta pelarangan pembangunan PLTU baru kecuali yang memenuhi ketentuan dalam Perpres No. 112/2022.
Tidak lama setelah penerbitan Permen ESDM No. 10/2025, Bahlil juga menandatangani keputusan pensiun dini PLTU Cirebon I berkapasitas 650 megawatt (MW).