oleh

Elemen Data Tak Valid Alasan Verifikasi Data Pegawai Non-ASN Kabupaten Manggarai Terhambat

Manggarai, SwaraNTT.Net – Sebagai tindak lanjut ketentuan Pemerintah Pusat melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN),

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai, mulai melaksanakan pendataan tenaga non-ASN.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, pendataan Pegawai non-ASN dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai, sampai saat ini.

Baca Juga: Pendataan Tenaga Non-ASN Berlangsung Hingga 31 Oktober 2022

Kaban Maksi Tarsi, menegaskan, pendataan tenaga non-ASN tersebut tidak ada kaitannya dengan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Hanya untuk mengetahui jumlah tenaga non-ASN di sejumlah daerah termasuk Kabupaten Manggarai,” sebut Kaban Maksi Tarsi.