Aturan ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang melarang pejabat untuk melakukan tindakan KKN, termasuk penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau keluarga.
Selain itu, Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mengatur bahwa ASN harus menjaga netralitas dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Pejabat ASN yang memiliki kepentingan pribadi atau keluarga dalam suatu proyek diharuskan untuk menghindari keterlibatan dalam pengambilan keputusan terkait proyek tersebut.
Ketika ditemui di Lehong pada Selasa, 20 Agustus 2024, Wilibrodus A. Putra, PPK proyek Jembatan Wae Lampang, tidak membantah bahwa iparnya, Jefrianus, terlibat dalam proyek tersebut.
Namun, Wilibrodus menjelaskan bahwa ia hanya mengenal Jefrianus sebagai direktur CV Gladiol dalam kapasitasnya sebagai PPK.
“Yang saya tahu dia adalah direktur, atau perwakilan direktur dari CV Gladiol. Dalam artian, saya mengenal dia sesuai jabatan saya sebagai PPK,” ujar Wilibrodus.
Wilibrodus menegaskan bahwa kemenangan CV Gladiol dalam tender proyek ini bukan karena hubungan keluarga, tetapi melalui proses tender yang berlangsung secara formal.