oleh

Kanis Nasak: Tidak Semua Jenis Usaha Menggunakan Amdal Kecuali Berusaha yang Berisiko Tinggi

Manggarai, SwaraNTT.Net – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manggarai Kanisius Nasak, menyebutkan pihaknya akan menerbitkan surat persetujuan lingkungan kalau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemrakarsa telah diterbitkan.

Hal tersebut disampaikan Kadis LH Manggarai, Kanis Nasak, saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) implementasi perizinan berusaha berbasis risiko pada pelaku usaha yang di gelar oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Manggarai, di Aula Efata Ruteng, Kamis (13/7/2023).

Digelarnya Bimtek implementasi perizinan berusaha berbasis risiko pada pelaku usaha, kata Kadis Kanis, sangat penting di sosialisasikan, pasalnya tidak terkesan menyulitkan bagi para pelaku usaha saat mengurus dokumen persetujuan lingkungan.