“Kasus tersebut lebih kepada pungutan liar dalam pengurusan KTP,” tegas Kasat Reskrim Hendricka.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya akan menanyakan terkait tata cara pengurusan KTP dan tata cara pengambilan KTP di Dinas Dukcapil.
Kasus tersebut, jelas Kasat Reskrim Hendricka, belum ada laporan polisi secara resmi karena sedang didalami.
“Terkait laporan polisi belum dibuat, kita masih lakukan penyelidikan sejauh mana keterlibatan si calo ini dan adapun mungkin oknum dari pihak Dukcapil itu sendiri. Kita masih dalami,” ungkap Kasat Reskrim Hendricka.
Lebih jelas Kasat Reskrim Hendricka, menegaskan dalam kasus tersebut pihaknya tidak mengejar terkait pengakuan Pemohon tetapi mendalami dengan alat bukti yang lain.
“Kita dari pihak penyidik, kita tidak mengejar pengakuan Pemohon tetapi kita dalami lagi nanti terkait alat bukti tetapi masih mengumpulkan alat bukti yang lain,” tutupnya.