oleh

Kejaksaan Reo Menang Banding, Pelaku Pembunuhan Istri Divonis Penjara Seumur Hidup

Manggarai, SwaraNTT.Net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo telah mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: 26/Pid.B/2024/PN Rtg tanggal 9 Juli 2024 yang menjatuhkan pidana penjara 20 tahun kepada terdakwa pembunuhan istri atas nama ISMAIL alias MAI.

Pengadilan Negeri Ruteng saat itu hanya memvonis terdakwa ISMAIL 20 tahun penjara, berbeda dengan tuntutan JPU sebelumnya, yakni seumur hidup.

Tak terima dengan putusan itu, JPU langsung melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.

Banding yang diajukan tanggal 19 Juli 2024 lalu itu akhirnya memenangkan Kejaksaan Reo sebagai penuntut umum atas kasus pembunuhan istri oleh terdakwa ISMAIL yang terjadi di Kampung Niu Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok tahun lalu.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman kepada SwaraNTT.Net mengatakan, dengan putusan banding yang dimenangkan oleh JPU maka rasa keadilan bagi keluarga korban terpenuhi.