oleh

Kejari Manggarai Tahan YM dan MH Kasus Korupsi PT. MMI

Manggarai, SwaraNTT.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai T.A. 2019.

“Tim Jaksa Penyidik dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai T.A. 2019 telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka inisial “YM” dan ”MH”. Ungkap Kejari Manggarai, Jumat, 20 Desember 2024 saat ditemui di kantor kejari Manggarai.

Kedua tersangka, YM (70) dan MH (56) diduga melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.