Manggarai, SwaraNTT.Net – Terdakwa DD merupakan wakil ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng
Majelis Hakim memvonis DD 6 (enam) bulan kurungan penjara, denda sebesar Rp.3 juta rupiah, subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Baca Juga: Kasus Tindak Pidana Pemilu di Manggarai Timur, Kejari Manggarai Tetapkan Tersangka Wakil Ketua DPRD
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Ruteng, pada Selasa (5/3/2024).