Manggarai, SwaraNTT.Net – Pada tahun 2023 dalam targetnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, berkomitmen untuk membebaskan Manggarai dari kebiasaan memasung Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Berdasarkan peta data ODGJ tahun 2022 Dinas Kesehatan Manggarai, berjumlah 715 kasus, yang telah berobat berjumlah 487 orang, yang belum diobati 228 orang serta 42 ODGJ pasung. Tercatat pada tahun 2022 ada 4 kasus bebas pasung.
Pada Jum’at 11/3/2023, tim kerja penanggulangan dan bebas pasung ODGJ Pemda Manggarai, yang melibatkan Dinkes Manggarai, Dinas Sosial, Klinik Renceng Mose dan TNI-POLRI, melakukan pra kondisi terhadap Kristina Laim, pasien ODGJ di dusun Poka, Desa Benteng Tubi, Kecamatan Rahong Utara.
Baca Juga: Lima Tahun Dipasung, ODGJ ini Akhirnya Dibebas
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Manggarai, Gabriel Amir, menjelaskan program Manggarai bebas pasung tersebut berdasarkan undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang sedianya menjadi payung hukum untuk melindungi kaum ODGJ serta Peraturan Bupati Manggarai nomor 13 Tahun 2023 tentang penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa.
Sebelum pasien ODGJ direhabilitasi, tim kerja penanggulangan dan bebas pasung, melakukan prakondisi, dimana pihaknya harus mengetahui motivasi serta dukungan pihak keluarga pasien ODGJ yang nantinya akan dirawat lanjutan pada Klinik Renceng Mose.
“Pada prakondisi ini kita melihat sejauh mana dukung keluarga serta dukungan keluarga sekitar terhadap pasien ODGJ yang nantinya akan dirawat pada klinik Renceng Mose,” jelas Kabid Gabriel Amir.