oleh

Lanjutkan Project PLTP Ulumbu, Akademisi Edi Danggur: Pernyataan Bupati Manggarai Benar Secara Hukum

Manggarai, SwaraNTT.Net – Pernyataan Bupati Manggarai Herybertus Nabit yang menegaskan Penetapan Lokasi (Penlok) terhadap proses pembangunan proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 berkapasitas 2×20 MW di Poco Leok, tak bisa dibatalkan melalui pernyataan lisan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Hery Nabit, merespon sejumlah pernyataan warga secara sepihak melalui penyampaian lisan untuk mendesak pihak PLN menghentikan sementara aktifitas pembangunan project PLTP Ulumbu.

“Hukum administrasi di Indonesia tidak bisa suatu pernyatan lisan mampu membatalkan sebuah Surat Keputusan (SK),” jelasnya kepada Wartawan usai menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Manggarai, Selasa (5/9/2023) siang.

Pernyataan orang nomor satu di kabupaten Manggarai ini dibenarkan oleh akademisi Edi Danggur. Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya (UAJ) Jakarta ini, menerangkan bahwa pernyataan Bupati Manggarai tersebut benar secara hukum. Sebab SK Bupati Manggarai tentang Penetapan Lokasi tidak dapat dibatalkan dengan pernyataan secara lisan oleh Wakil Bupati Manggarai.

Disebutkannya dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, termasuk Bupati, hanya dapat dibatalkan jika terdapat cacat.