Lanjutkan Project PLTP Ulumbu, Akademisi Edi Danggur: Pernyataan Bupati Manggarai Benar Secara Hukum

“Kecacatan itu meliputi cacat wewenang, cacat prosedur dan/atau cacat substansi,” beber dosen asal Manggarai Barat ini

Ia juga menyebutkan undang-undang Administrasi Pemerintahan pun hanya memberikan wewenang untuk membatalkan sebuah Keputusan kepada Bupati yang menerbitkan Keputusan tersebut dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun demikian jelas Edi, Hakim PTUN tidak bisa secara ex officio membatalkan keputusan seorang Bupati. Misalnya hanya karena SK Bupati itu didemo oleh warga masyarakat yang merasa dirugikan.

“Pembatalan hanya dalam bentuk putusan pengadilan. Itu berarti harus ada gugatan terlebih dahulu dari warga masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya keputusan Bupati tersebut,” terangnya lagi.

Lebih lanjut jelasnya, hakim PTUN hanya bisa membatalkan Keputusan Bupati tersebut jika warga masyarakat yang menggugat bisa membuktikan bahwa SK Bupati tersebut cacat wewenang, cacat prosedur dan/atau cacat substansi.