Dikatakan sebagai adagium universal, karena hampir semua negara di dunia mengadopsi asas hukum atau prinsip hukum seperti itu. Bahkan kalau ada gugatan pembatalan ke PTUN sekalipun, tidak serta-merta menunda berlakunya SK tersebut. Di Indonesia, asas hukum tersebut diatur dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi: “Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat”.
Lanjutkan Project PLTP Ulumbu, Akademisi Edi Danggur: Pernyataan Bupati Manggarai Benar Secara Hukum
