Lanjutkan Project PLTP Ulumbu, Akademisi Edi Danggur: Pernyataan Bupati Manggarai Benar Secara Hukum

Dikatakan sebagai adagium universal, karena hampir semua negara di dunia mengadopsi asas hukum atau prinsip hukum seperti itu. Bahkan kalau ada gugatan pembatalan ke PTUN sekalipun, tidak serta-merta menunda berlakunya SK tersebut. Di Indonesia, asas hukum tersebut diatur dalam Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi: “Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat”.