oleh

Laskar 88 Beberkan Dugaan Tindakan Deno dan Isterinya yang Merusak Demokrasi di Manggarai

MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Sejumlah anggota Laskar 88 kabupaten Manggarai mengatakan, kehadiran mereka di pentas Pilkada Manggarai tahun 2020 merupakan fenomena dan warna baru dalam demokrasi di Manggarai dengan tujuan agar proses demokrasi untuk melahirkan kepemimpinan yang memiliki integritas, melalui proses, penyelenggara, peserta atau pasangan calon dan masyarakat yang berintegritas pula.

Sejumlah anggota Laskar yang dihubungi itu adalah Yopi Mitak, Adrianus Trisno Rahmat (Langke Rembong) Dhino Lampur, Gregorius Eka Putra Rahut, Levi Mahu (Rahong Utara), Naldianus Jontar dan Didimus Sudirman (Satar Mese).

Mereka mengatakan, hanya dengan proses dengan penyelenggara serta stakeholders yang memiliki integritaslah sebuah kepemimpinan yang berintegritas dilahirkan.

Untuk itu Laskar 88 mengawal penyelenggaraan Pilkada Manggarai dengan penuh resiko, tetapi menepis anggapan bahwa Laskar 88 adalah perusak demokrasi di Manggarai.

Mereka pun menyampaikan beberapa catatan terkait kiprah calon bupati Manggarai, Deno kamelus bersama isterinya, dalam perpolitikan di Manggarai. Berikut catatannya:

1. Kasus pollitik uang di Nangka, desa Terong, Kecamatan Satar Mese Barat pada pemilihan legislatif tahun 2019 yang diduga dilakukan oleh calon legislatif DPRD kabupaten Manggarai dari PAN.

Kasus ini menghadirkan bupati Manggarai saat itu, Deno Kamelus sebagai ketua DPD PAN di persidangan di pengadilan negeri Ruteng.