Labuan Bajo, SwaraNTT.Net – Proyek pembangunan Puskesmas Tana Mori, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 dengan nilai kontrak Rp.7.707.561.019,38 dikerjakan oleh CV. Watu Bakok di desa Golo Mori, kabupaten Manggarai Barat, NTT, menyisakan catatan.
Media ini sebelumnya mengkonfirmasi dengan kepala dinas Kesehatan Mabar, Adrianus Ojo, terkait tindaklanjut temuan BPK RI kepada kontraktor pelaksana proyek, namun enggan merespon.
Berdasarkan temuan BPK RI, kontraktor pelaksana CV. Watu Bakok dikenai sanksi denda ratusan juta, atas paket pekerjaan proyek pembangunan Puskesmas Tana Mori, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp.105 juta lebih.
Hal ini dikarenakan kontraktor pelaksana tidak bisa melaksanakan proyek dengan tuntas sampai tenggat waktu yang ditentukan dalam kontrak hingga 11 Desember 2023.
Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang, mengingatkan kepala Dinas Kesehatan Mabar serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) segera tindaklanjuti temuan BPK RI.
“Temuan BPK RI ini jangan dipandang sepele oleh Kadis Kesehatan Mabar serta PKK-nya. Dan temuan BPK ini merupakan ada kerugian negara atas proyek pembangunan Gedung puskesmas di Tana Mori,” jelas Marsel.