“Secara aturan yang bersangkutan (Karolus) sudah bisa. karena aturan yang pertama itu, dia harus berumur 50 tahun paling kurang dan sudah berbakti diatas 20 tahun sebagai ASN,” sebutnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan bersurat kepada yang Karolus, untuk melengkapi berbagai dokumen-dokumen untuk diusulkan ke BKN.
“Masa pensiun yang bersangkutan kurang lebih tinggal 2 tahun lagi atau sampai tahun 2027 atau 2028,” ucapnya.
Saat disinggung kapan persetujuan pengunduran diri itu akan dikeluarkan oleh BKN? Sekda Jahang mengatakan bahwa pihaknya perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan BKN.