SwaraNTT.Net – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang telah memvonis terdakwa mantan kades Golo Wontong, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Nikolaus Ganus dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara, atas kasus korupsi dana desa 2,1 miliar.
Putusan itu dilakukan pada Rabu 18 September 2024 lalu dengan agenda pembacaan putusan.
Baca Juga: PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu: Proyek Energi Bersih Siap Dikebut!
Berbicara kepada SwaraNTT.Net, Senin 23 September 2024 Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman menjelaskan, putusan majelis hakim ini turun dari tuntutan JPU sebelumnya
Pada tanggal 13 Agustus 2024 lalu, JPU menuntut terdakwa Nikolaus Ganus 6 tahun penjara serta denda Rp.100.000.000,00. Selain itu terdakwa Nikolaus juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.2.147.998.000 sesuai jumlah dana yang didakwa korupsi.
Akan tetapi dalam putusan majelis hakim, terdakwa Nikolaus hanya menjalani 4 tahun 8 bulan penjara beserta pidana tambahan lainnya.
Namun juga bisa diperpanjang apabila terdakwa Nikolaus tak memenuhi pidana tambahan itu.
Riko berkata, dalam putusan itu terdakwa Nikolaus Ganus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidair.