“Sehubungan dengan putusan MK tersebut, maka pengisian penjabat (pj) enam Bupati di NTT akan dilakukan pada saat berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya
Kosmas juga mengungkapkan bahwa, untuk saat ini enam bupati yang di perpanjangan masa baktinya terus menjabat hingga selesai masa jabatan atau sesuai putusan lanjutan dari pusat.
“Sampai selesai masa jabatan atau nanti kita mendengarkan keputusan selanjutnya dari pusat. Kalau memang Kemendagri mau konsisten dengan MK, silakan. Kalau mereka mau buat aturan lagi ya kita ikuti,” ungkapnya.
Sekedar diketahui bahwa sebelumnya, DPRD Kabupaten Matim telah mengumumkan pemberhentiannya itu tertuang dalam berita acara (BA) Nomor: 26/DPRD/Tahun 2023 tentang Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Timur.