oleh

Masuk Tahapan Pembebasan Lahan, 85 Pemilik Lahan Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok

Manggarai, SwaraNTT.Net Project pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5–6 berkapasitas 2×20 Megawatt di Poco Leok, kecamatan Satar Mese, kabupaten Manggarai, telah masuk pada tahapan pelaksanaan pengadaan tanah.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Manggarai, yang ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan tanah pada unit 5-6 di wellpad D, E, F dan G menggelar kegiatan sosialisasi pelaksanaan pengadaan tanah dengan menghadirkan seluruh pemilik lahan atau pemegang hak atas tanah asal Poco Leok.

Kepala BPN Manggarai, Siswo Hariyono, menjelaskan kegiatan sosialisasi yang digelar saat ini merupakan tindaklanjut dari rapat persiapan pelaksanaan pengadaan tanah PLTP Ulumbu 5-6 (2×20 MW), yang berlangsung di Hotel Revayah Ruteng, pada Rabu (17/5/2023) lalu.

Digelarnya sosialisasi pengadaan tanah yang melibatkan seluruh pemilik lahan, jelas Siswo, agar masyarakat sebagai pemilik lahan yang masuk dalam kawasan pengembangan PLTP Ulumbu Poco Leok, memahami setiap proses serta tahapan dalam pengadaan tanah tersebut agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Kegiatan pengadaan tanah, diawali dengan sosialisasi dengan tujuan agar masyarakat betul-betul paham, betul-betul tau apa maksud dan tujuan daripada pengadaan tanah tersebut,” terang Siswo, saat menggelar sosialisasi pengadaan tanah PLTP Ulumbu-Poco Leok, di Aula Kantor kecamatan Satar Mese, pada (19/5/2023).

Siswo menyebutkan, pengadaan tanah bagi pembangunan saat ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2021.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan