Labuan Bajo, SwaraNTT.Net – Para pekerja di Manggarai Barat Provinsi NTT belum secara maksimal menerima upah layak dari pemberi kerja yakni sebesar 2.328.969,69 rupiah sesuai ketentuan hukum yakni SK 430KEP/HK/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang upah Minimum Provinsi NTT tahun 2025.
Hal itu disampaikan oleh Rafael Taher Ketua Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) cabang Kabupaten Manggarai Barat pada saat menggelar aksi memperingati Hari Buruh atau dikenal dengan May Day di Labuan Bajo pada Kamis (1/5/2025).
“Kemudian masih banyak pemberi kerja menerapkan jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan” Jelas Rafael Taher.
Pria yang akrab disapa Rafli itu juga menyoroti terkait dengan banyak Pekerja menerima upah Murah tanpa jam Lembur dan belum mengurus BPJS kesehatan oleh Perusahaan pemberi kerja.
“Para pekerja belum mendapatkan standar kerja yang pasti seperti tidak jelasnya aturan kontrak kerja antara pekerja harian (DW), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan penerapan kontrak perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)” Tambahnya.
Hal lain yang ditemukan oleh FSBDSI kata Rafael Taher yakni belum terdata dengan jelas dan pasti statistik angka pekerja migran, pekerja lokal putra putri daerah dan pekerja tenaga ahli dari luar daerah serta belum diterapkannya standar kerja berbasis K3LH atau keselamatan kerja.