“Knalpot racing dan STNK-nya tidak ada, tidak standar berlalu lintas. Keempat pengendaranya juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), berstatus pelajar serta masih dibawah umur,” tutur AKP Lufthi.
Kasat Reskrim juga menyebut barang bukti yang diamankan berupa lima unit sepeda motor, yaitu 1 unit Honda Megapro, 1 unit Honda GL Max, 1 unit Yamaha Mio M3, 1 unit Honda Beat dan 1 unit Yamaha Jupiter MX.
Semua kendaraan yang melanggar akan diserahkan ke Satlantas Polres Manggarai Barat untuk diberikan sanksi berupa penilangan.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan mencegah terjadinya insiden yang lebih buruk,” sebutnya.
Tak hanya melakukan penindakan hukum, polisi juga memberikan pembinaan kepada seluruh peserta balap liar yang telah diamankan.
Menurut AKP Lufthi, pembinaan ini bertujuan agar mereka menyadari kesalahan yang telah mereka lakukan dan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
“Kami berharap agar mereka bisa memahami risiko tinggi yang datang dengan balap liar, termasuk bahaya kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.
Kini, keempat remaja itu telah dikembalikan kepada orang tua, sementara sepeda motor hanya bisa diambil setelah memenuhi berbagai persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar. Kami juga akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi serupa,” imbau Perwira berpangkat balok tiga itu.
![]()
![]()
![]()
