Manggarai, SwaraNTT.net – Pemerintah daerah kabupaten Manggarai kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) pengadaan tanah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 Poco Leok berkapasitas 40 Megawatt.
Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Marianus Yosef Jelamu, mengatakan Pemda Manggarai telah menetapkan berdasarkan Keputusan Bupati melalui SK nomor 366 tahun 2024 tanggal 12 September 2024 tentang Penetapan Lokasi PLTP Ulumbu Unit 5-6 (2×20 Megawatt) wellpad J, Access Road Wellpad J, Access Road Wellpad G, Access Road STA 0+000-STA 7+200 dan tikungan Access Road di desa Wewo, kecamatan Satar Mese, kabupaten Manggarai.
SK Penlok tersebut, jelas Marianus, mengacu pada keputusan bupati melalui surat nomor 137 tahun 2024 tanggal 21 Maret 2024, tentang pembentukan tim persiapan dan sekretariat tim pengadaan tanah untuk pembangunan PLTP Ulumbu pada Wellpad H, I, J dan Access Road di wilayah Poco Leok.
Pengumuman Penlok ini juga jelasnya, mengacu kepada Surat nomor: 188/500.10.16/IX/2024, tentang penetapan lokasi pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 (2×20 Megawatt) Poco Leok, kabupaten Manggarai.