Manggarai, SwaraNTT.Net – Saya titip semua masyarakat Manggarai yang datang berobat di sini untuk ditangani dengan baik, ditangani dengan lebih sabar. Saya tahu juga batas kesabaran itu ada tapi tolong di 2023 ini batas kesabarannya diperpanjang.
Demikian kata Bupati Hery Nabit, dalam sambutannya saat penyerahan Dokumen Perijinan dan Pergantian nama RSUD dr. Ben Mboi Ruteng menjadi RSUD Ruteng, yang berlangsung di Aula RSUD Ruteng, pada Selasa 24/01/2023.
Pergantian nama ini, kata Bupati Hery Nabit, mengacu pada SK Bupati Manggarai bernomor HK/448/2022 tentang pergantian nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Kabupaten Manggarai menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng yang berlaku sejak 4 Januari 2023 lalu.
“Memang kalau tidak dihubungi langsung oleh Menteri Kesehatan waktu itu, pergantian nama pasti tidak terjadi. Tetapi karena langsung dihubungi, dimintai kesediaan melepaskan nama ini dr. Ben Mboi,” jelas Bupati Hery Nabit.
Perubahan nama ini, lanjutnya, merupakan kesepakatan bersama setelah melalui diskusi dan konsultasi dengan banyak pihak terkait. Selain itu, hal ini juga mengacu pada persetujuan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.