LABUAN BAJO, SwaraNTT.net -Permohonan Perubahan Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 02545/Kelurahan Labuan Bajo atas nama Maria Fatmawati Naput yang diajukan melalui loket pelayanan pertanahan BPN Manggarai Barat dinilai telah memenuhi persyaratan. Sehingga, tidak ada alasan bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat menolak permohonan tersebut.
“Karena pada saat pengajuan permohonan Perubahan Hak tersebut, permohonan blokir yang diajukan oleh Suwandi Ibrahim sudah selesai dan Suwandi Ibrahim sendiri mencabut Perkara Perdata yang diajukannya,” tegas Gatot Suyanto, Kepala BPN Kabupaten Manggarai Barat melalui siaran pers, Sabtu (23/11/2024) pagi.