oleh

PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu: Proyek Energi Bersih Siap Dikebut!

Manggarai, SwaraNTT.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara telah menyelesaikan tahapan persiapan pengadaan lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 dan 6 (2×20 MW). Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Manggarai Nomor 366 Tahun 2024 oleh Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit, yang meresmikan dokumen Penetapan Lokasi (Penlok) untuk Wellpad J, akses jalan menuju Wellpad J dan G, serta penyesuaian tikungan akses jalan existing di Desa Wewo.

Penetapan lokasi ini merupakan tahapan kedua dalam proses pengadaan lahan untuk kepentingan umum, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 19 Tahun 2021. Sebelumnya, pada akhir 2023, PLN telah menyelesaikan tahapan awal, yaitu penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Pada tahap ini, tanggung jawab utama berada di pemerintah daerah setempat.

Senior Manager Perizinian dan Pertanahan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara, Dede Mairizal, menyampaikan bahwa proses pengadaan lahan ini ditargetkan selesai pada Desember 2024. Dokumen Penlok tersebut akan diserahkan kepada BPN Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur untuk dimohonkan pelaksanaan pengadaan tanah.