oleh

Polisi dan Pemkab Manggarai Jangan Diamkan Kasus Perdagangan Orang di Ruteng

MANGGARAI, SwaraNTT.NetPolisi harus mengusut tuntas kasus dugaan perdagangan orang (anak) yang diduga dilakukan Kafe Sky Garden di Ruteng bersama pengiriman korban perdagangan, berinisial St ( 13 tahun).

“Dari kronologi yang diceritakan korban sebagaimana dilansir sejumlah media massa dan media sosial, serta kenyataannya korban masih anak-anak, maka kasus itu murni kasus perdagangan orang,” kata analis masalah perdagangan orang dan Tenaga Kerja Indonesia, Edi Hardum, Kamis (7/11/2019).

Praktisi hukum yang tinggal di Jakarta itu mengatakan, kasus tersebut sudah pasti dikatakan kasus perdagangan orang karena sesuai pasal (1) ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang , menyebutkan, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Dari defenisi tersebut maka cocoklah dengan pengakuan korban bahwa mereka ditipu untuk bekerja di kafe, tetapi kenyataannya disuruh melayani lelaki-lelaki dewasa.

Sesuai Pasal 2 UU tersebut di atas, maka para pelaku baik itu perseorangan maupun perusahaan dihukum minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. “Sanksi lain adalah perusahaan yang mempekerjaan para korban harus ditutup. Pemilik atau penanggungjawab perusahaan harus diseret ke meja hijau dan dihukum kalau terbukti bersalah,” kata alumnus s2 Ilmu Hukum UGM, Yogyakarta ini.

Komentar