Jakarta, SwaraNTT.Net – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. MK memaknai norma a quo dengan mengecualikan badan atau pejabat tata usaha negara (TUN) sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024 dalam sidang yang digelar pada Rabu (20/3/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Atas permohonan Rahmawati itu, MK mengabulkan sebagian. Dalam putusannya, MK memaknai pasal tersebut konstitusional, tetapi mengecualikan badan atau pejabat tata usaha negara (TUN) sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, MK memaknai Pasal 132 ayat (1) UU PTUN menjadi “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”