RUU Energi Baru Lagi Disusun, Ini Usulan Terbaru Pemerintah

2) Badan Pengelola Dana EBET, Pasal 56 ayat 4: Pemerintah mengusulkan Dana EBET dikelola oleh Menteri Keuangan dengan menambahkan frasa ‘Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’. Sebelumnya, DPR mengusulkan substansi pengelolaan dana EBET dilakukan oleh Badan Khusus Pengelola Energi Terbarukan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan