oleh

Saksi Ahli Sebut Tanah Adat yang Sudah Diserahkan Tidak Bisa Dibatalkan Sepihak Tanpa Alasan  

“Faktor yang mempengaruhi tanda tangan itu tidak identik karena memang hasil pemeriksaan sangat beda. Baik pelebaran, titik garis, titik bulat, cepat lambatnya melakukan tanda tangan semua ada keilmuannya dan lain-lain sesuai sop pemeriksaan,” ujar Sapta saat di temui media usai sidang.