Oleh: Edi Danggur
“SK Penlok itu HANYA menjadi dasar bagi PT PLN untuk mengadakan negosiasi pelepasan hak atas tanah dan negosiasi pemberian ganti untung kepada masyarakat”
Salahkah bupati menerbitkan SK Penetapan Lokasi (Penlok)?
Apakah bupati itu provokator hanya karena ia menerbitkan SK Penlok?
Darimana sumber kewajiban Bupati melakukan sosialisasi penlok?
Apakah isi sosialisasi untuk meyakinkan masyarakat menerima perluasan lokasi geothermal?
Asumsikan rumusan masalahnya seperti di atas, maka saya mempunyai pendapat seperti berikut:
Dari perspektif bupati sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (TUN), Bupati tidak salah. Sebab, PT PLN sebagai warga korporasi mempunyai hak yang sama dengan warga korporasi lainnya untuk mengajukan SK Penlok atau SK Ijin Lokasi bagi PT non BUMN.
Bupati bukan provokator. Sebab, ketika ia menerbitkan SK Penlok, ia sedang menjalankan kewajibannya sebagai Pejabat TUN.
Asalkan syarat-syarat terpenuhi, maka bupati wajib untuk menerbitkan SK Penlok itu. Justru kalau bupati tidak menerbitkan SK Penlok itu, ia bisa digugat di PTUN oleh PT PLN.