JAKARTA, SwaraNTT.net – Melalui Surat Edaran Nomor: 6405/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 25 April 2025, BKN mengumumkan penundaan seleksi PPPK.
Penundaan jadwal seleksi kompetensi PPPK tahap 2 ini disampaikan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, keterbatasan waktu dalam penyediaan sarana dan prasarana turut menjadi alasan utama penundaan ini.