Oleh: Edi Danggur
Salah satu jenis alat bukti dalam sistem hukum Romawi adalah testimonium. Hukum Romawi menginspirasi hukum yang berlaku di seluruh Eropa, termasuk Belanda.
Naluri penjajah sama, yaitu memaksakan pemberlakuan hukum negaranya ke negara jajahan. Maka, mudah dipahami jika Indonesia mewarisi hukum Belanda yang menjajah Indonesia selama 350 tahun.
Dalam hukum Indonesia, testimonium diterjemahkan dengan kesaksian saksi atau keterangan saksi. Artinya, kesaksian dari saksi yang dapat membantu membuktikan fakta-fakta dalam suatu kasus.
Sebenarnya, selain testimonium, masih ada jenis alat bukti lainnya di pengadilan (probationes in tribunale), yaitu: instrumenta, res, confession dan iusiurandum. Dalam sistem hukum Indonesia diterjemahkan dengan: surat atau dokumen, bukti fisik, pengakuan dan sumpah.
Peradilan Yesus
Dalam sejarah penegakan hukum di dunia, Yesus adalah salah satu korban penerapan testimonium yang sesat, yaitu “iudicium populi” (Latin) atau “trial by popular opinion” (Inggeris). Artinya, pengadilan yang hanya berdasarkan pendapat umum atau pengadilan berdasarkan suara rakyat.
Yesus tidak sedikit pun diberi kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan saksi-saksi dan ahli-ahli yang meringankan, atau alat bukti lainnya yang sah dalam sistem hukum Romawi.
Testimonium itu dikatakan tidak sah karena saksi-saksi yang memberi kesaksian itu tidak disumpah lebih dulu, agar ada jaminan bahwa mereka memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari yang sebenarnya.