oleh

UU Minerba Baru, Seluruh Gubernur Tidak Mengeluarkan Perizinan Minerba

JAKARTA, SwaraNTT.Net – Merujuk dari surat yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba dengan No. 742/30.01/DJB/2020 pada tanggal 18 Juni 2020 kepada Gubernur Seluruh Indonesia, menyampaikan adanya Penundaan penerbitan Perizinan Baru di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.