Wabup Heri Ngabut Serahkan Kartu BPJS ketenagakerjaan Kepada Pegawai Non PNS

Seluruh THL di Kabupaten Manggarai, lanjutnya, akan dilindungi oleh dua program yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Jaminan kecelakaan kerja ini akan mengcover, melindungi teman-teman THL mulai dari berangkat kerja, di tempat kerja, dan kembali ke rumah,” tuturnya.

“Jadi bila mana terjadi suatu resiko kecelakaan yang ada hubungannya dengan pekerjaan, kami akan tanggung sepenuhnya, seluruhnya pembiayaan atas indikasi medis akan kami tanggung tidak ada batasan plafon. Berapapun akan kami tanggung,” lanjutnya.

Hal yang sama juga berlaku bila kecelakaan kerja yang dialami THL berakibat meninggal dunia maka akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Akan mendapat penggantian sebesar 48 kali Upah (yang) dia dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk di dalamnya santunan beasiswa untuk 2 orang anaknya sampai anaknya tamat,” jelasnya.

Perlindungan juga diberikan kepada THL yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia di luar hubungan kerja. Peserta dan ahli waris tetap akan mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk program terbaru, per 1 Februari 2022, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberi bantuan bagi THL yang kehilangan pekerjaan.

“Ketika perusahaan mem-PHK-kan karyawannya, dia bisa mendapat bantuan sebesar 70 persen dari gaji yang diterimanya (jangka waktu) selama 6 bulan,” terangnya.

Sumber: Prokopim Manggarai