oleh

Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur dihukum 1 Bulan Penjara atas Tindak Pidana Pemilu

Manggarai, SwaraNTT.Net – Pengadilan Tinggi Kupang, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara terhadap Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur (Matim), NTT, berinisial DD dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin, dalam rilis yang diterima Swara, mengatakan sebelumnya Kejari Manggarai menuntut terdakwa DD dengan pidana penjara selama 6 (enam) pada 1 Maret 2024 lalu.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan