Aksi Damai FP2N, Sebut BPN Jahat dan Tidak Becus

Manggarai Barat, SwaraNTT.Net – Forum Peduli Badan Pertanahan Nasional (FP2N) Kabupaten Manggarai Barat, kembali menggelar aksi damai di halaman Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mangarai Barat, Rabu (02/09/2020).

Aksi damai itu dilakukan sebagai lanjutan aksi FP2N sebelumnya, yang hingga saat ini belum ditanggapi oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga: Besok, Himpunan Peduli Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat Menggelar Aksi Damai

FP2N menilai Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tidak profesional dan lamban dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya melayani masyarakat.

Stephanus Herson, sebagai penanggung jawab aksi damai HP2N, dalam orasinya menyampaikan bahwa, Kantor Pertanahan saat ini sudah dipenuhi oleh orang-orang yang jahat dan tidak bertanggung jawab.

“Saya akui, Kantor ini Baik, tapi ada oknum-oknum didalamnya yang jahat,” ungkapnya.

Menurut massa FP2N, Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, selalu mengutamakan orang-orang berduit dalam memberikan pelayanan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat.

Lebih lanjut, dalam orasinya, Stef Herson menyampaikan bahwa BPN Mabar tidak becus dalam menjalankan tugasnya.

Dikatakan bahwa Sensus Pertanahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan tahun 2019 yang lalu juga dianggap sebagai modus untuk mendapatkan perkerjaan baru, sehingga begitu banyaknya hasil sensus Pertanahan itu menjadi tumpang tindih pada aplikasi BPN.

“Hasil sensus pertanahan yang dibuat tahun 2019 juga adalah modus, kamu sengaja bikin salah, hingga tumpang tindih di dalam aplikasi BPN, ujung-ujungnya suruh rekon padahal fisik tanah masyarakat tidak ada masalahnya,” ujarnya.

Sehingga pada kesempatan ini, lanjut Step Herson, FP2N akan menyampaikan beberapa tuntutan terkait permohonan sertifikat tanah atas nama Suwandi Ibrahim salah satu ahli waris dari Almarhum Ibrahim Hanta, yang dihibahkan kepada Mikael Mansen yang telah menjadi sengketa di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat.

Massa FP2N mendesak BPN untuk segera membatalkan sejumlah sertifikat tanah atas nama, Nikolaus Naput, Irene Winarty Naput, Yohanes Vans Naput, Maria Fatmawati Naput, Karlus H.Sikone, Elisabeth Eni, Rasyina Yulti Mantuh, Albertus Alvianto Ganti, yang berlokasi di Lengkong Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena dianggap cacat hukum.