BPOM Sumba Timur Sita Obat Tradisonal Tanpa Izin Edar

Bernardus B. Moron, mengimbau kepada masyarakat Sumba Timur untuk lebih waspada  terhadap peredaran obat tradisional Ilegal (jamu kuat, jamu asam urat, jamu pegal linu) karena diduga mengandung bahan kimia obat yang sangat berbahaya bagi kesehatan serta krupuk yang diduga mengandung boraks.

Saat ini BPOM Sumba Timur telah melakukan penyitaan barang bukti sebagai upaya penegakan hukum terkait pelanggaran UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dengan sanksi Pidana Penjara Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1.5 miliar.

 

Nathan

 

Komentar