oleh

Forum Jurnalis Manggarai NTT Gelar Aksi Damai

Ruteng,SwaraNTT.net – Sejumlah wartawan  dari berbagai media baik media cetak, media elektronik maupun media online yang tergabung dalam Forum Jurnalis Manggarai, Nusa Tenggara Timur, menggelar aksi damai dalam menyikapi tindakan kekerasan terhadap jurnalis Sabtu, (28/09/2019) di pelataran Rumah Wunut Ruteng.

Pantauan media ini di lapangan, para wartawan dengan memplester mulut mereka, membawa poster dengan berbagai tulisan diantaranya “Pers Tidak bisa dimatikan” Tolak RKUHP Tidak Ramah,wartawan jomblo, kami takut pulang malam”,  “Ada Rilis kami diundang, ada kritik kami ditendang”, “Stop kriminalisasi Wartawan dan “Kami kawan bukan Lawan”

Aksi Forum Jurnalis Manggarai NTT ini juga meminta kepada pihak kepolisian agar segera membebaskan Jurnalis Investigasi Dandy Laksono yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian serta menolak dengan tegas Rancangan KUHP yang memberengus kebebasan pers.

Koordinator aksi, Johanes Manasye kepada media ini mengatakan pers saat ini dalam kondisi terancam melalui RKUHP, baik lokal maupun nasional.

Penangkapan terhadap salah seorang Jurnalis Investigasi  Dandy Laksono oleh pihak kepolisian  kata Yohanes merupakan bentuk arogansi dan kriminalisasi terhadap pekerja media. Karena itu kata Dia melalui aksi Forum Jurnalis Manggarai ini meminta kepada pihak kepolisian agar segera membebaskan Dandy Laksono dan meminta kepada pemerintah untuk mencabut pasal RKUHP yang memberengus kebebasan pers.

“Kami jurnalis Manggarai mendesak pihak kepolisian untuk segera membebaskan Dandy Laksono, dan  mencabut pasal-pasal yang memberengus kebebasan Pers Nasional dalam rancangan RKUHP” tutupnya.[Silve]

Komentar