Manggarai, SwaraNTT.Net – Capaian penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur cukup baik menurut data “Lepas Pasung” Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.
Sepanjang tahun 2023-2024, Bidang itu mencatat sedikitnya ada 25 ODGJ yang telah dilepas pasung, baik lepas di tempat maupun lepas rujuk.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Gabriel Amir merinci, data lepas pasung sepanjang tahun 2023 ada 17 ODGJ dan tahun 2024 ada 8 ODGJ
Dari 17 ODGJ tahun 2023 itu, sebut Amir, kurang lebih ada 12 ODGJ yang lepas di tempat dan ada 5 ODGJ yang lepas rujuk.
Selanjutnya pada tahun 2024, tambah Amir, dari 8 ODGJ yang dilepas kurang lebih ada 5 ODGJ yang lepas di tempat dan 3 ODGJ yang lepas rujuk.
Perbedaan Lepas di Tempat dan Lepas Rujuk
Amir menjelaskan, lepas di tempat artinya ODGJ tersebut di lepas di tengah keluarga tempat ia dipasung, tidak harus dibawa lagi ke Klinik Renceng Mose untuk dirujuk.
Keputusan untuk melepas ODGJ di tempat tentu sudah sesuai dengan indikator terkait kesembuhan pasien, misalnya ODGJ itu sudah kooperatif, responnya bagus, perhatian keluarga dan masyarakat terus membaik, lancar minum obat, komunikasi bagus.
Sementara lepas rujuk artinya, pasien ODGJ tersebut butuh penanganan lanjutan ke Klinik Renceng Mose karena belum masuk indikator kesembuhan, misalnya belum kooperatif, komunikasi belum membaik, respon kurang bagus dan tingkat penerimaannya masih kurang.