“Lokasi lahan pengembangan PLTP di Poco Leok, milik perseorangan makanya nggak makan waktu terlalu lama,” ujar Siswo.
Dalam proses pengukuran dan inventarisasi serta identifikasi, pihaknya secara bersamaan melibatkan satgas A (peta bidang) dan satgas B (daftar nominative).
“Satgas A itu fokus pada pengukuran luas lahan sedangkan Satgas B pengambilan data misalnya melakukan identifikasi dan inventarisasi, apa saja yang ada diatas tanah tersebut,” sebut Siswo.
Dijelaskan Siswo, ketika semua proses pengukuran dan identifikasi rampung, selanjutnya BPN akan mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada pemilik lahan.
“Hasil kerja BPN nantinya akan mengumumkan ke publik, khususnya para pemilik lahan,” sebut Siswo.
Hasil pendataan tim kerja BPN, sebutnya akan disampaikan secara terbuka kepada pemilik lahan.
“Jangan sampai ada pemilik lahan yang merasa dirugikan. Nanti mereka melihat langsung data-data ini terkait luas lahannya berapa serta terdiri apa saja diatas tanahnya. Pasti terbuka kok,” ucap Siswo.