Aliansi LSM LPPDM dan LSM ILMU Lakukan Unjuk Rasa Jilid II Untuk Kasus Embung Wae Kebong

MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi (LSM LPPDM) dan LSM ILMU (Insan Lantang Muda) Kabupaten Manggarai, mendesak Kapolres Manggarai agar menggelar kembali kasus pembangunan Embung Wae Kebong, yang telah dibangun di hutan lindung register tata kehutanan (RTK 18) di Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai-NTT.

LSM LPPDM melakukan aksi unjuk rasa tepatnya di depan kantor Polres Manggarai, Jumat (30/10/2020).

Dalam pernyataan saat Orasi, Marsel Nagus Ahang selaku Ketua LSM LPPDM meminta Polres Manggarai, untuk menggelar kembali kasus pembangunan Embung Wae Kebong yang terletak di Kecamatan Cibal. Pasalnya menurut Dia, SP3 yang dikeluarkan oleh Mantan Kapolres Manggarai Marsel Sarimin Kerong, tidak benar.

Hal ini menurutnya dalih yang diambil untuk meng-SP3-kan kasus tersebut hnya karena alasan kontaktornya sakit, sementara masih ada tersangka lain.

Untuk itu Marsel Ahang, mendesak Kapolres baru Manggarai, untuk menggelar ulang kasus Embung Wae Kebong dan menetapkan Deno Kamelus sebagai tersangka juga mantan Kapolres Manggarai Marsel Sarimin Kerong dan mantan Kasat reskrim Aldo Febrianto, karena telah melacuri lembaga Polres Manggarai dalam memperdagangkan kasus proyek embung tersebut sehingga terjadi SP3.

Lebih lanjut Marsel mengatakan patut dinilai bahwa kasus embung tersebut telah terjadi konspirasi jahat antara Bupati Manggarai bersama mantan Kapolres Manggarai AKBP Marsel Sarimin. Diapun menegaskan kalau pihak polres Manggarai tidak menanggapi aksi mereka, maka akan siap aksi lanjutan dan membawa massa lebih banyak lagi.